REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada Rabu (7/9/2022), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Omaleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka diperkiran tiba di Jakarta pada Kamis (8/9/2022), besok.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, saat ini tim yang menjemput Omaleng masih dalam perjalanan menuju Jakarta. "Doakan saja besok sampai di Gedung KPK dengan aman dan lancar," kata Karyoto pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Meski demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih rinci mengenai penjemputan terhadap Omaleng. "Saya enggak berani banyak bicara sebelum rombongan datang," katanya.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar. Dana bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp 46,2 miliar dan disusul tahap dua pada 2016 yang menghabiskan dana Rp 65,6 miliar. Kemudian tahap tiga dikerjakan pada 2019 dengan dana Rp 47,5 miliar.
Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar. Mereka kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 lebih dari Rp 50 miliar.