Senin 05 Sep 2022 10:59 WIB

Majelis PPP Tunjuk Mardiono Sebagai Plt Ketum PPP Gantikan Suharso Monoarfa

Suharso Monoarfa diberhentikan karena dianggap membuat kegaduhan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Joko Sadewo
PPP mengeluarkan fatwa memberhentikan Ketua Umumnya, Suharso Monoarfa dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt ketum PPP. Foto ilustrasi Suharso Monoarfa.
Foto: Istimewa
PPP mengeluarkan fatwa memberhentikan Ketua Umumnya, Suharso Monoarfa dan mengangkat Muhammad Mardiono sebagai Plt ketum PPP. Foto ilustrasi Suharso Monoarfa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan bahwa ketiga majelis tersebut sudah menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) di Banten. Hasilnya pada hari ini adalah menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

Baca Juga

"Pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom, dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi menghasilkan ketetapan memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," ujar Usman saat dihubungi, Senin (5/9).

Dalam keterangan sebelumnya, ia menjelaskan, Majelis Syariah Partai Persatuan PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP disebut telah melakukan musyawarah. Hasil kesimpulannya adalah mengeluarkan fatwa yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Ia menjelaskan, Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP telah tiga kali melayangkan surat permintaan agar Suharso mundur dari kursi ketua umum. Surat permintaan tersebut merupakan imbas dari sorotan dan kegaduhan yang dibuat oleh Suharso, yang berimplikasi kepada eksistensi partai.

Tiga Majelis PPP tersebut juga telah meminta pendapat hukum yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP. Serta, meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

"Kemudian pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ujar Usman.

Ketua Majelis Syariah PPP, Mustofa Aqil Siradj disebutnya meminta agar fatwa tersebut harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PPP seluruh Indonesia. Karena, di tangan para kyai, ulama, dan habaib inilah yang melahirkan partai berlambang Ka'bah itu.

"Selaku Ketua Majelis Syariah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yang berasaskan Islam ini," ujar Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement