Jumat 02 Sep 2022 15:24 WIB

Pakar: Kesimpulan Komnas HAM Rugikan Mendiang Brigadir J, Untungkan Putri Candrawathi

Kesimpulan Komnas HAM soal kekerasan seksual di kasus Brigadir J dipertanyakan.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai kesimpulan Komnas HAM di kasus pembunuhan Brigadir J bisa menguntungkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (ilustrasi)
Foto:

 

Alasan Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan sejumlah alasan yang melandasi lembaganya tetap bersikukuh soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Komnas HAM merekomendasikan Polri kembali mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Sandra menduga penghentian kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polri diduga karena tak berdasarkan fakta lokasi dan waktu. Versi laporan Komnas HAM, pelecehan itu diduga terjadi saat Putri dan Brigadir J berada di Magelang pada 7 Juli 2022.

"SP3 (penghentian penyidikan) polisi itu untuk laporan pelecehan seksual yang tanggal 8 Juli. Sementara yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tanggal 7 Juli kejadiannya, yang belum pernah diselidiki kepolisian," kata Sandra kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). 

"Jadi dalam konteks ini berdasarkan pemantauan dan penyelidikan kami ada dugaan. Dan itu memang yang didalami lebih lanjut oleh polisi," lanjut Sandra. 

Sandra menegaskan pelecehan bukan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Oleh karena itu, ia menganjurkan pihak kepolisian mendalami temuan Komnas HAM. 

"Kami tegaskan kekerasan seksual itu bukan di TKP 2. Jadi apakah dia (J) diadukan atau tidak? Harusnya kalau memang ada indikasi awal, polisi dapat (lakukan) penyelidikan," tutur Sandra. 

Selain itu, Sandra merespons soal tindakan pelecehan yang tak ada dalam proses rekonstruksi beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu wajar karena rekonstruksi hanya untuk membantu penyidikan. 

"Dugaan kekerasan seksual tidak direkonstruksi atau dibuat tertutup sesuai UU TPKS bukan sesuatu yang harus dibuka secara transparan karena menyangkut privasi," ujar Sandra. 

Hingga saat ini, tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah dua kali meminta keterangan Putri pada 21 dan 23 Agustus. Tim gabungan turut melengkapi keterangan dari saksi lain yang tak disebutkan identitasnya. 

"Bisa jadi (pelecehan picu pembunuhan). Tapi bisa berhubungan dan memang itu yang sering dinyatakan. Tapi bagi kami yang penting sekarang mengungkap pula apakah itu terjadi atau tidak karena kami tidak menyimpulkan, kami menemukan indikasi yang perlu didalami," ucap Sandra. 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement