REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, selain menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, tim penyidik juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka.
“Jadi dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR (Ricky Rizal), tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” kata Agus dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Agus menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu. Kata dia, tersangka Bharada RE, adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE, saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.
“Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, yang membuat terjadinya (terbuka) ada tersangka-tersangka lainnya,” terang Agus.
Tersangka Bripka RR, adalah orang yang turut membantu yang menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka KM, pun seperti tersangka Bripka RR.
“Tersangka KM, turut membantu, dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J,” ujar Agus.
Terakhir, tersangka Ferdy Sambo, sebagai orang yang memerintahkan tersangka Bharada RE, untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Tersangka Irjen FS, menyuruh lakukan, dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga,” terang Agus.