REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati. Kapolri juga menegaskan, peran dari Irjen Sambo sebagai tersangka yang melakukan rekayasa skenario palsu, untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah dari FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit saat jumpa pers di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) petang.
"Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Sigit menambahkan.
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan, adanya sejumlah fakta baru, dan pengungkapan kasus. Seperti kata dia, soal peristiwa awal yang disebut sebagai insiden adu tembak antara Bharada RE, yang membuat Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dari hasil penyidikan, kata Sigit menjelaskan, fakta sebenarnya, adalah Bharada RE yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun disebutkan dia, tersangka FS mengambil senjata milik Brigadir J, dan menembakkannya ke dinding.
“Untuk seolah-olah membuat kesan, terjadi tembak-menembak antara Bharada RE dengan Brigadir J,” ujar dia.
Namun, dikatakan dia, sampai saat ini, tim penyidik, masih terus mendalami apakah dalam aksi penembakan oleh Bharada RE kepada Brigadir J itu, juga disertai dengan perbuatan Ferdy Sambo, yang turut melakukan penembakan kepada Brigadir J dalam insiden tersebut.
“Terkait apakah FS, terlibat langsung dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir J itu, tim penyidikan masih terus mendalami,” ujar Sigit.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu. Kata dia, tersangka Bharada RE, adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE, saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.
Atas peran, dan perbuatan para tersangka itu, tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menjerat keempat tersangka itu dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” begitu kata Agus.