REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menyampaikan Timsus menemukan jika peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. "Saudara E (Bharada E) menembak atas perintah FS," kata Kapolri.
Baca juga : Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeledah
Saudara E disebut Kapolri sudah mengajukan Justice Collaborator yang membuat peristiwa tersebut semakin terang. Biar seolah-olah terjadi tembak menembak, Kapolri mengungkapkan, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata Saudara J ke dinding berkali-kali.
Kapolri juga menyampaikan fakta baru jika tidak ada penembakan dalam peristiwa tersebut. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ucap Kapolri.