REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo sore ini mengumumkan status tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Menurut Kapolri, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.
Pada hari Irjen Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka, Tim dari Mabes Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan.
"Penggeledahan, nanti akan disampaikan oleh Kapolri (detail-nya)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Dedi, kegiatan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo masih berlangsung. Terkait apa saja yang oleh Timsus, akan disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri malam ini.
"Iya betul (penggeledahan) masih berproses nanti akan disampaikan," kata Dedi.