REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.
"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.