Selasa 09 Aug 2022 18:55 WIB

BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Status tersangka Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.

"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.

Baca Juga

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement