Jumat 03 Mar 2023 20:25 WIB

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria Banding Putusan Obstruction of Justice

Hendra dan Agus adalah dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) menjatuhi vonis bersalah terhadap Hendra dengan hukuman 3 tahun penjara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) menjatuhi vonis bersalah terhadap Hendra dengan hukuman 3 tahun penjara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, dua terdakwa perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) menyatakan banding atas putusan bersalah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua mantan perwira Divisi Propam Polri itu tak terima dengan penjatuhan hukuman penjara yang sudah dijatuhkan. 

Sedangkan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tak mengajukan banding. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Hendra dan Agus, mengajukan bandingnya resmi ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui PN Jaksel pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

“Yang menyatakan banding atas nama terdakwa Hendra Kurniawan, dan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Hendra dan Agus Nurpatria adalah dua dari tujuh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga 46. Keduanya divonis hakim bersalah melakukan pengamanan barang bukti elektronik terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Keduanya melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hakim menghukum Hendra selama 3 tahun penjara dan denda Rp 27 juta. Sedangkan Agus, dihukum 2 tahun penjara, dan denda Rp 20 juta. 

Adapun empat terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dihukum masing-masing 10 bulan penjara. Dan terdakwa Chuck Putranto, serta Baiquni Wibowo dihukum masing-masing 1 tahun penjara.

Djuyamto mengatakan, sampai batas waktu pikir-pikir para terdakwa atas putusan majelis hakim tingkat pertama, Jumat (3/3/2023) tak ada tercatat dalam register perkara, empat terdakwa tersebut melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan memori banding. “Terdakwa Irfan Widyanto; Baiquni Wibowo; Chuck Putranto; dan Airf Rachman Arifin tidak banding,” begitu sambung Djuyamto.

Dalam kasus obstruction of justice ini, satu terdakwa lainnya namun kasusnya disatukan dengan perkara pokok pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo. Majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku dan aktor utama pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga 46.

Ferdy Sambo saat peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terjadi masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Sedangkan para terdakwa obstruction of justice lainnya itu adalah para anak buahnya di Divisi Propam Polri, dan di Bareskrim Polri.

Terkait dengan nasib kepolisian para terdakwa itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah memecat Sambo dari Korps Bhayangkara. Para terdakwa obstruction of justice lainnya juga sudah menjalankan sidang etik dengan keputusan yang sama berupa pemecatan, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kecuali terhadap Irfan Widyanto, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri itu sampai sidang obstruction of justice pungkas, KKEP belum menggelar majelis etik peraih Adhi Makayasa 2010 tersebut.

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement