Jumat 03 Mar 2023 18:41 WIB

PN Jaksel Limpahkan Berkas Banding Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi

Dalam putusan terdahulu, Sambo sudah dijatuhkan vonis mati.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyerahkan berkas memori banding empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf serta Bripka Ricky Rizal ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pelimpahan memori upaya hukum pertama itu dilakukan pada Jumat (3/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, setelah pelimpahan memori banding tersebut, nasib hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu berada dalam kewenangan hakim tinggi di PT DKI Jakarta.

Baca Juga

“Berkas empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah diserahkan ke PT DKI Jakarta dalam proses banding,” ujar Djuyamto.

Dalam proses banding, majelis hakim tinggi tak lagi memeriksa materi pokok perkara. Hakim tinggi hanya memeriksa seluruh berkas-berkas perkara, hasil dari rangkaian dan proses persidangan para terdakwa di PN Jaksel.  Termasuk, pemeriksaan atas vonis dan hukuman yang dijatuhkan hakim tingkat pertama kepada para terdakwa, apakah sudah sesuai dengan aturan pidana, dan acara pidana.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Sambo. Hakim juga menjatuhkan pidana berat dengan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Putri.

Terhadap terdakwa Kuat hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana 15 tahun penjara. Dan terhadap terdakwa Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Para terdakwa itu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Satu terdakwa lain dalam kasus ini, adalah Bharada Richard Eliezer. Tapi majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana ringan terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir J itu dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman ringan terhadap Richard itu karena majelis hakim menetapkan Richard sebagai justice collaborator, atau saksi-pelaku yang bekerjasama dalam pengungkapan pembunuhan yang terjadi di Duren Tiga 46 tersebut. Hukuman untuk Richard itu sudah inkrah, karena tak ada banding.

Sejak Senin (27/2/2023) jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi badan terhadap Richard selaku terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Akan tetapi setelah dieksekusi badan ke lapas tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menitipkan Richard ke Rutan Bareskrim Polri selama menjalani pemidanaan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pun setuju dengan lokasi pemidahaan Richard tersebut karena lebih aman ketimbang di Lapas Salemba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement