Kamis 23 Feb 2023 05:46 WIB

Putri Candrawathi Diyakini tidak Diperkosa dan Motif yang Lebih Tepat Menurut Hakim

Hakim dalam pertimbangan putusan yakin Putri Candrawathi tidak diperkosa Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Terdapat unsur kebohongan dalam pidana pembunuhan berencana di Duren Tiga 46, yakni pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Ferdy Sambo pun sempat mencoba meyakinkan publik tentang pemerkosaan yang dialami istrinya tersebut sebagai motif perampasan nyawa sang ajudan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga

Tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusannya, Senin (13/2/2023) memutuskan, cerita kekerasan seksual itu tak bisa dipercaya. Bukan karena tak bisa dibuktikan, tetapi fakta hukumnya nihil.

“Motif kekerasan seksual, atau pemerkosaan yang dilakukan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup, bahwa korban (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual, atau kekerasan seksual, atau pemerkosaan, atau perbuatan yang lebih dari pada itu terhadap Putri Candrawathi,” Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa membacakan putusan hukum terhadap Sambo, dan Putri, Senin (13/2/2023). 

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian (kekerasan seksual atau pemerkosaan), harus dikesampingkan,” kata Wahyu, melanjutkan.

Lalu apa sebenarnya menjadi motif pembunuhan berencana Brigadir J itu? Hakim dalam putusan mengatakan, motif perampasan nyawa di Duren Tiga 46 lebih masuk akal, jika didasari karena soal perasaan.

Majelis hakim meyakini adanya perbuatan, atau sikap Brigadir J yang membuat Putri sakit hati. Lalu Putri mengadu kepada sang suami.

Rasa sakit hati Putri itu terbayar, ketika Sambo tersulut emosi. Selanjutnya pasangan suami-istri itu, dibantu oleh dua ajudan lainnya, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf (KM) merencanakan membunuh Brigadir J.  

“Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adalah, adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata majelis hakim.

Putusan hakim pun tak dapat memberikan keyakinan pasti tentang perbuatan macam apa yang dilakukan Brigadir J sehingga membuat Putri bawa perasaan. Namun begitu, hakim berkeyakinan, sakit hati itu ada kaitannya dengan ‘duri dalam rumah tangga Putri dan Sambo’.

Keyakinan hakim tersebut, berlandas pengakuan Kuat di persidangan. Bahwa sempat terjadi keributan antara Kuat dan Brigadir J di rumah Magelang, pada Kamis (7/7/2022) petang. Keributan itu sampai membuat Kuat nekat mengejar Brigadir J dengan pisau dapur. Cek-cok itu berpangkal dari Kuat memergoki Brigadir J turun tangga dari kamar Putri di lantai-2.

“Kuat Maruf menerangkan, pada pukul 18:30 WIB, 7 Juli 2022 teleponan, dan menengok ke belakang, melihat dari kaca, korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat berada di tangga posisi turun. Kemudian Kuat Maruf melihat korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, seperti mengintip-ngintip. Lalu Kuat Maruf gedor kacanya. Kuat Maruf teriak, bilang, ‘woy’. Tetapi korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat lari,” kata hakim.

Sebagai pembantu laki-laki, Kuat mengaku tak berani melihat langsung Putri di kamar lantai atas. Tetapi Kuat curiga tingkah-laku Brigadir J. Karena itu, Kuat memerintah Susi, pembantu lainnya melihat majikannya di lantai atas.

“Lalu Susi (saksi) melihat Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak di depan kamar mandi. Susi berteriak-teriak memanggil Kuat Maruf. Setelah Kuat Maruf naik ke lantai, Kuat Maruf melihat Putri Candrawathi dalam posisi terduduk seperti tidak sadarkan diri,” kata hakim.

Kuat kembali melihat Brigadir J kembali naik tangga ke lantai atas. Kuat merespons mengejar Brigadir J. Kuat, sempat mampir ke dapur mengambil pisau mengejar Brigadir J. Tetapi Brigadir J ngacir entah kemana.

 

 

Kuat kembali melihat Susi membantu Putri. Keduanya membopong Putri masuk ke dalam kamar. Pengakuan Kuat di persidangan, kata hakim, di kamar, Putri tersadar.

“Kemudian menangis, seperti ketakutan. Putri Candrawathi menanyakan, ‘Ricky di mana, mana Richard, mana HP-ku’. Sambil menangis ketakutan, Putri Candrawathi bilang, ‘Yoshua sadis sekali sama Ibu, Yoshua sadis sekali sama Ibu’,” kata hakim.

Baca juga : Dasar Pertimbangan Polri Putuskan tak Pecat Richard Eliezer

Hakim menilai, kejadian itu tak membuktikan apa pun tentang peristiwa apa yang sebenarnya terjadi. Dan, tak ada yang mengetahui apa yang dilakukan Brigadir J.

Satu-satunya pengakuan tentang apa yang terjadi hanya berdasarkan dari cerita Putri. Bahwa pada peristiwa itulah Brigadir J melakukan penganiayaan, pengancaman, dan pemerkosaan.

Bahkan dalam pengakuan Putri, Brigadir J membantingnya tiga kali. Mengancam membunuh Sambo, dan anak-anaknya. Tetapi, dikatakan hakim, Kuat yang ada dalam kejadian Putri tak sadarkan diri saat itu, pun tak mengetahui apa-apa tentang kekerasan seksual tersebut. Hanya, kata hakim, setelah Putri siuman, Kuat menyampaikan pesan kepada Putri agar mengadukan Brigadir J ke Sambo.

“Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo agar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak menjadi ‘duri dalam rumah tangga Ibu’,” kata hakim.

Putri, malam harinya, menelepon Sambo yang saat itu di Jakarta. Putri mengadukan insiden yang terjadi di rumah Magelang. Tetapi Putri, belum menyampaikan tentang pemerkosaan. Dalam laporannya itu, Putri hanya meminta pulang ke Jakarta keesokan harinya, Jumat (8/7/2022).

Baca juga : Demosi Richard Eliezer Dinilai Cukup Pantas dan Adil

Tiba di rumah Saguling III 29, di lantai-3, setelah makan, Putri baru menceritakan kepada Sambo tentang Brigadir J yang memperkosa, menganiaya, serta mengancam. Saat Putri menyampaikan cerita itu kepada Sambo, Brigadir J, pun masih ada di teras lantai-1 rumah tinggal Kadiv Propam Polri itu bersama-sama para ajudan lain. Termasuk Richard, dan Ricky.

Hakim menilai cerita Putri itulah yang membuat Sambo marah. Namun dikatakan hakim, cerita Putri tentang pemerkosaan oleh Brigadir J itu, tak ada buktinya. 

Justru hakim menilai cerita Putri yang diperkosa itu karangan untuk menutup sakit hatinya atas perbuatan Brigadir J. “Putri Candrawathi membuat kesan, atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah melakukan pelecehan, kekerasan seksual, atau pemerkosaan, atau lebih dari itu kepadanya. Sehingga membuat Ferdy Sambo marah dan sakit hati dengan perbuatan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diceritakan oleh Putri Candrawathi,” kata hakim.

 

In Picture: Ekspresi Orang Tua Brigadir J Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

photo
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement