REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum istri Irjen Polisi Ferdy Sambo berinisial PC meminta pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara berulang-ulang. Sebab PC dinilai masih terganggu kondisi kesehatan jiwanya setelah kejadian meninggalnya Brigadir J.
Kuasa hukum PC, Arman Hanis menegaskan, kliennya warga negara yang taat hukum. PC telah memberikan keterangan kepada kepolisian pada 9, 11, dan 21 Juli 2022. Ia merasa keberatan dengan panggilan berulang kepada kliennya karena mempengaruhi kesehatan jiwa.
"Pemeriksaan korban kekeraan seksual tidak dilakukan berulang karena akan ingat terus kejadian yang dialami. Ini yang akan kami komunikasikan dengan penyidik," kata Arman dalam taklimat media pada Kamis (4/8/2022).
Bahkan Arman menerangkan, pada hari ini sebenarnya kembali ada panggilan kepolisian terhadap PC. Namun tim kuasa hukum sudah memberi surat pemberitahuan kepada penyidik terkait ketidakhadiran PC dalam panggilan itu.
"Proses ini kami minta dilakukan cepat, ibu PC dalam kondisi sulit (kesehatannya terganggu)," ujar Arman.
Tim kuasa hukum merujukan pendapatnya pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kuasa hukum meyakini PC berhak untuk dijaga kondisi kesehatan mentalnya. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap PC disarankan direkam agar tak perlu diulang-ulang.
"Karena dalam UU TPKS diatur bahwa boleh dilakukan perekaman pada saat pemeriksaan dan tidak diulang-ulang lagi. Ini sudah tiga kali yang dialami klien," ujar Arman.
Sebab Arman menyaksikan kondisi kliennya kian terpuruk setelah menjalani pemeriksaan. "Saya lihat sendiri selalu langsung down. Kondisi turun tiap pemeriksaan karena korban sangat down kalau harus ulang kejadian yang dialaminya," lanjut Arman.
Walau demikian selama panggilan pemeriksaan, tim kuasa hukum dan psikolog klinis memang mendampingi PC. Proses pemeriksaan pun dilakukan di kediaman PC.
"(Pemeriksaan) Dilakukan di kediaman dengan terputus-putus karena kondisi terguncang tapi ditanyakan sampai tuntas pertanyaannya," sebut Arman.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK) belum bisa memutuskan untuk dapat memberikan proteksi kepada Bharada E dan PC. Kedua pemohon proteksi LPSK tersebut, adalah pihak terkait dalam peristiwa baku tembak, yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.