Senin 01 Aug 2022 14:57 WIB

Jerat Buronan KPK dengan Pasal Berlapis, Kejakgung akan Kejar Surya Darmadi

Kejakgung telah mengetahui tempat pelarian Surya Darmadi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) dengan pasal berlapis, yaitu tentang korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan 37 ribu hektare lahan ilegal di Indragiri Hulu, Riau. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan SD sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman (RTR).

Selain ditetapkan tersangka, Surya Darmadi juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Telah ditetapkan dua orang tersangka, dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kasus kegiatan (penguasaan lahan) oleh PT Duta Palma Group. Yakni, atas nama tersangka RTR dan SD,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga

“Tersangka RTR, adalah Bupati Indragiri Hulu, Riau periode 1999-2008. Dan tersangka SD, adalah pemilik dari PT Duta Palma Group,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, duduk perkara kasus yang menetapkan dua tersangka itu. Dikatakan, Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group, selaku induk dari lima perusahaan; PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani. Sejumlah perusahaan tersebut, menurut Jaksa Agung, terbukti otentik sebagai milik dari Surya Darmadi.

Pada 2003, dikatakan, bersama dengan tersangka Raja Tamsir, Surya melakukan kesepakatan yang melanggar hukum. Yaitu persekongkolan jahat untuk mendapatkan,  mempermudah, serta memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit. Dalam kegiatan tersebut, Surya meminta agar Raja Tamrin sebagai kepala daerah, memberikan izin kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit melalui HGU kepada lima anak perusahaannya.

Namun, layan yang mereka pakai adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di hutan produksi terbatas (HPT) dan lahan hutan penggunaan lainnya (HPL) di wilayah Indragiri Hulu, Riau. Dalam penerbitan HGU itu, Raja Tamrin memberikan kemudahan dengan pembuatan kelengkapan perisinan terkait lokasi dan izin usaha perkebunan.

Pembuatan izin tersebut dilakukan tanpa adanya izin prinsip dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). “Tujuan dari seluruh permintaan dan pemberian izin-izin tersebut untuk mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dan HGU dengan cara melawan hukum,” kata Burhanuddin.

Tim penyidikan Jampidsus telah memiliki bukti tentang penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare oleh Duta Palma Group itu tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Dalam penyidikan, Burhanuddin juga mengatakan, Duta Palma Group sebagai penguasa ilegal atas kawasan hutan tersebut tak memenuhi kewajibannya untuk pemenuhan pola kemitraan, yaitu 20 persen dari total luas areal penguasaan hutan untuk kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan hutan, sesuai mandat Pasal 11 Peraturan Menteri 26/2007 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh tersangka SD dan tersangka RTR tersebut mengakibatkan perekenomian negara, dengan hilangnya hak-hak masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan, dan memperoleh manfaat dari kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.

Dikatakan juga, penguasaan kawasan hutan oleh Duta Palma Group merugikan negara berupa perusakan hutan dan ekosistem lingkungan. Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat Raja Tamsir dan Surya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Khusus untuk Surya, penyidik juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali. “Hari ini, kita tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir pemanggilan,” ujar Supardi.

Supardi menjelaskan, meskipun tersangka, namun tim penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Surya karena Surya sejak 2015 telah berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Status yang bersangkutan adalah DPO di KPK,” ujar Supardi.

Menurut Supardi, tim penyidik telah mengetahui keberadaan Surya di luar negeri. “Kita mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Singapura,” ujar dia.

Tim khusus dari di Kejakgung saat ini sedang berkordinasi dengan KPK, serta kementerian lain, untuk mencari pintu hukum maupun diplomasi agar dapat memulangkan Surya. Sementara, Raja Tamsir saat ini sudah mendekam di penjara, menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement