REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menemukan dan menangkap semua pelaku yang masuk daftar buronan mereka. "Menangkap orang itu memang tidak mudah. Banyak kendala di lapangan," sebut Edi saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dia menyebut, termasuk salah satu kendalanya adalah keberadaan buronan yang sulit dideteksi. Namun apapun alasannya, dia berharap KPK tentu harus segera menangkap para buronan itu demi kepastian hukum. Dia pun yakin bahwa pihak kepolisian siap membantu KPK dalam mencari para buronan kejahatan korupsi itu.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan pendirian KPK memang dimaksudkan sebagai upaya meminimalisir terjadinya korupsi khusus dikalangan penegak hukum, aparatur negara, dan orang-orang terkait. "Di sisi lain meskipun sudah begitu gencar KPK dan penegak hukum lain memberantas korupsi, tetap saja kebocoran dan korupsi uang negara masih terus ada," katanya lagi.
Fickar menganggap para buronan KPK itu tidak berani menghadapi proses hukum sehingga memilih untuk lari. KPK sebagai institusi yang terbatas, sebut dia, dalam memanggil ataupun memburu buronan selalu meminta bantuan kepolisian yang memang mempunyai power sebagai penanggung jawab keamanan dalam negeri.
"Upaya KPK hanya menyebarkan wajah buron saja, kecuali memang sudah dipastikan ada di suatu tempat maka KPK akan menjemputnya," kata Fickar.
Hingga Juli 2022, buronan KPK ada enam orang yaitu Ricky Ham Pagawak, Harun Masiku, Suryadi Darmadi, Izil Azhar, Kirana Kotama dan yang terakhir masuk daftar buronan adalah Mardani H Maming. Namun, pada Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB Mardani telah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.