Kamis 28 Jul 2022 15:34 WIB

Mardani Maming Serahkan Diri, KPK Minta DPO Lainnya Kooperatif

Mardani Maming memenuhi janjinya mendatangi KPK pada Kamis (28/7/2022).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Foto: Republika/Flori sidebang
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming mendatangi Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/7/2022). Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kedatangan Maming.

"Tentu KPK hargai kedatangan DPO KPK dimaksud (Mardani Maming)," kata Ali di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri, baik pada proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," tambahnya.

Ali menuturkan, KPK menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkara. Selain itu, lanjut dia, lembaga antirasuah ini pun tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

"Sehingga kami berharap para DPO (daftar pencarian orang) KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini. "KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," tutur dia.

Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming akhirnya memenuhi janjinya mendatangi Kantor KPK. Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Untuk diketahui, KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap Mardani Maming. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum memublikasikan secara resmi status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement