Jumat 05 Aug 2022 01:23 WIB

Jampidsus Periksa Anak dan Keponakan Buronan Surya Darmadi

Para karyawan perusahaan milik Surya juga ikut diperiksa terkait korupsi dan TPPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa sanak-keluarga buronan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, Kamis (4/8/2022). Selain memeriksa para keluarga, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga memeriksa para karyawan perusahaan milik Surya Darmadi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut sebagai lanjutan dari proses penyidikan dugaan korupsi penguasaan 37 ribu hektare lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun. “Yang diperiksa JRB, SW, AF, KG, dan AD,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Tak ada penjelasan dari Ketut tentang identitas para terperiksa tersebut. Namun mengacu jadwal pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), saksi inisial JRB adalah Jean R Bulan. Ia diperiksa selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Argo Group. PT Darmex adalah salah satu anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Saksi SW adalah Sianto Wetan, yang diperiksa selaku adik Surya Darmadi. AF adalah Alisati Firman yang diperiksa selaku pengurus logistik dari PT DPN di Riau. Ia juga diketahui sebagai keponakan Surya Darmadi.

Adapun KG adalah Karenina Gunawan yang diperiksa selaku Manager di PT Darmex Plantation dan AD adalah Adil Darmadi sebagai anak Surya Darmadi.

Penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bukan cuma tersangka korupsi, tim penyidik juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Surya belum dilakukan penahanan karena sejak 2015 sudah kabur ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement