Kamis 04 Aug 2022 05:14 WIB

Anggota DPR Khawatir Surya Darmadi Lakukan Operasi Plastik

Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum mampu menangkap segera Surya Darmadi.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Nasir Djamil.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota DPR-DPD Asal Aceh Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengaku khawatir buron kasus korupsi, Surya Darmadi akan melakukan operasi plastik. Kekhawatiran ini muncul lantaran menghilangnya tersangka sejak 2019 silam dan hingga kini belum ditemukan.

Karenanya, Nasir berharap agar penegak hukum benar-benar serius mencari dan melakukan tindakan hukum kepada Surya Darmadi alias Apeng ini. Jika penanganannya masih lambat, maka tidak menutup kemungkinan bos PT Duta Palma Group akan melakukan operasi plastik, mengubah identitas, dan kewarganegaraannya.

Baca Juga

"Mudah-mudahan, kita harapkan aparat penegak hukum bisa menangkap dia karena bisa saja dia melakukan operasi plastik makanya harus cepat, sebab kalau lama ditemukan kalau tidak segera ditangkap saya khawatir dia sudah berubah wajahnya, dia juga bisa memalsukan dokumennya, dokumen pribadi dan dukomen kependudukannya, dia bisa nipu," kata Nasir, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, politisi PKS ini juga curiga bahwa Apeng tidak mungkin bisa keluyuran ke luar negeri tanpa bantuan orang penting. Karena itu, dia juga berharap agar penegak hukum bisa turut menjerat mereka yang membantu dan memberikan perlindungan kepada Apeng.

"Kasus ini dalam pandangan saya menampar institusi penegak hukum kita, artinya dia lari dan tentu saja harus segera ditangkap, tapi pertanyaannya kenapa dia lari? Kan pasti ada orang-orang yang membantu pelariannya, artinya aparat penegak hukum tidak hanya fokus mencari keberadaan dia (Apeng) tapi juga bisa mengusut kenapa dia bisa lari dan siapa saja yang diduga berpotensi menolong yang bersangkutan sehingga bisa lari meninggalkan Indonesia menuju negara lain," tutur Nasir.

Surya Darmadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun. Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement