Kamis 15 Aug 2024 13:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Timah, Aleg FPKS: Sudah Waktunya Reformasi IUP

Perlu tata kelola yang baik dalam pertambangan.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai sudah waktunya melakukan reformasi hukum izin usaha pertambangan. (ilustrasi)
Foto: istimewa/doc humas
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai sudah waktunya melakukan reformasi hukum izin usaha pertambangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan kini telah waktunya mereformasi sistem hukum tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP). Reformasi tata kelola IUP penting untuk atasi masalah korupsi.

Hal itu dikatakan Nasir Djamil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

“Pemerintah perlu mengevaluasi, memperkuat regulasi serta tata kelola IUP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin. Ini mencakup penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan dan aktivitas yang terkait,” kata Nasir Djamil lewat keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu (14/8/2024).

Menurutnya, reformasi tata kelola IUP merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor pertambangan. Tata kelola yang baik akan memastikan bahwa proses pemberian izin, pengawasan, pelaksanaan usaha pertambangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Selain revisi UU, diperlukan juga peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang lebih spesifik mengenai tata niaga komoditas pertambangan, termasuk timah. Regulasi ini harus memastikan bahwa seluruh rantai pasokan, mulai dari eksplorasi hingga pemasaran, perlu diawasi dengan ketat dan terbuka untuk audit,” ujar dia.

Nasir Djamil menilai, perlunya proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara mendalam, mencakup seluruh aspek kasus dari pemberian izin, pelaksanaan operasi, hingga aliran dana yang terkait. 

Di sisi lain, penyidik harus memastikan bahwa semua bukti dikumpulkan secara legal dan akurat untuk membangun kasus yang kuat. “Dalam mengumpulkan bukti, penggunaan teknologi forensik sangat penting. Ini mencakup analisis data elektronik, pemantauan komunikasi, dan audit forensik keuangan untuk melacak aliran dana yang mencurigakan dan menghubungkannya dengan pelaku,” ungkap Aleg PKS Dapil Aceh II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement