Rabu 03 Aug 2022 16:34 WIB

DPR Desak Penegak Hukum segera Menangkap Surya Darmadi

Pemerintah dapat menggunakan perjanjian ekstradisi yang baru-baru ini diteken.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, Surya Darmadi buron sejak 2019. Koruptor yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun ini diduga berada di Singapura.

"Singapura memang surga bagi koruptor, karena semua koruptor lari ke situ, uang semua hasil jarahan dibawa kesitu semua," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam sambungan telepon, Rabu 93/8).

Nasir sangat berharap, pemerintah Indonesia dapat menggunakan perjanjian ekstradisi yang baru-baru ini diteken dengan Singapura untuk menangkap Apeng. Agar secepatnya pemilik PT Darmex Group / PT Duta Palma itu segera diproses hukum.

"Kemarin ada perjanjian memang dengan pemerintah Indonesia terkait bantuan hukum secara timbal balik, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengajak Singapura menemukan dia (Apeng) dan membawa kembali ke Indonesia dan merampas semua hasil jarahannya," ujar Nasir.

Nasir juga menilai, agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bekerja sama untuk segera menangkap Surya Darmadi. Nasir khawatir, jika penangkapan semakin lama maka koruptor kakap itu bisa melakukan segala cara untuk lari, termasuk mengganti identitas kependudukan dan melakukan operasi plastik.

"Kejaksaan Agung bisa bersama KPK, Interpol (polisi) bekerja sama, kalau semakin lama dia (Apeng) bisa mengubah wajah dan identitasnya," kata Nasir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement