Kamis 28 Jul 2022 14:29 WIB

Korlantas Polri akan Perketat Pengawasan Larangan Odong-Odong di Jalan Raya

Satlantas Polres Serang diminta rekayasa lalu lintas agar kejadian serupa tak terjadi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Warga melihat odong-odong yang ringsek tertabrak kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung di Kampung Silebu Mesjid, Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022). Insiden yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu tersebut menewaskan sembilan orang penumpang odong-odong, yang terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan kendaraan yang diubah menjadi odong-odong dan menewaskan sembilan orang pengendaranya menjadi atensi Korlantas Polri. Setelah insiden kecelakaan itu Korlantas Polri akan memperketat pengawasan dan pelarangan penggunaan odong-odong di jalan raya.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol C.F Hotman Sirait menekankan hal itu, saat asistensi dan pengecekan TKP laka lantas odong-odong yang mengakibatkan 9 orang meninggal di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Serang Banten.

Baca Juga

Dalam asistensinya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri memberikan arahan agar penyidik mengembangkan pembuat kendaraan odong-odong. Hotman bersama Kasi Pullahjianta Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Hendra Wahyudi meminta jenis kendaraan yang diubah menjadi odong-odong ini harus jadi pengawasan.

“Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap orang atau pengusaha yang telah membuat odong-odong, dikarenakan telah merubah dimensi asli kendaraan,” kata Hotman dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Ia juga akan kembali menekankan kepada jajaran untuk menindak tegas pengoperasian odong-odong di jalan. “Korlantas Mabes Polri akan kembali membuat surat edaran kepada seluruh jajaran agar menertibkan dan memastikan odong-odong tidak beroprasi di jalan,” tuturnya.

Hotman juga mengungkapkan selain kendaraan yang sudah diubah tidak peruntukannya, terdapat pula unsur kelalaian dari sopir odong-odong. Dari hasil olah TKP dan interogasi dari masyarakat yang melihat langsung kejadian bahwa warga telah mengisyaratkan bahaya ada kereta api.

"Akan tetapi sopir tidak mengindahkan peringatan tersebut,” ujarnya.

Hotman kemudian memerintahkan kepada Satlantas Polres Serang untuk membuat rekayasa lalu lintas agar kejadian serupa tidak terjadi. “Kami menghimbau kepada Polres Serang agar membuat rekayasa lalu lintas berupa membuat garis kejut sebelum perlintasan rel kereta api, pemberian cat warna di jalan dan papan himbauan wajib berhenti serta pemasangan kaca cembung, hal ini merupakan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement