REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 131 peserta, lolos tahap administrasi seleksi calon hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Jumlah tersebut berasal dari 188 para peserta seleksi yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon hakim untuk kebutuhan majelis di pengadilan di tingkat pertama dan banding.
“Dari peserta yang lolos seleksi administrasi, terdiri dari 102 orang pendaftar laki-laki, dan 29 pendaftar perempuan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Kata dia, setelah lolos administrasi, selanjutnya, tim seleksi akan melanjutkan tahapan lanjutan, berupa uji kompetensi tertulis para calon hakim, profiling assessment, sampai pada tahap wawancara.
Sobandi menerangkan, proses rekrutmen terbuka calon hakim HAM adhoc ini sebagai respons terkait bakal digelarnya sidang pelanggaran HAM berat Paniai Papua. Kasus tersebut, rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akan tetapi, sampai saat ini, belum ada kepastian kapan sidang perdana bakal digelar.
Itu lantaran komposisi hakim, yang belum memadai. Ketentuan perundangan, mewajibkan komposisi majelis pengadil menyertakan para hakim adhoc. Sebab itu, kata Sobandi, MA di Jakarta, memutuskan melakukan rekrutmen hakim HAM adhoc sejak 21 sampai 30 Juni.
Rekrutmen dikhususkan untuk hakim pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Negeri (PN) sampai pada level pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT). Dari sepakan pembukaan tersebut, tercatat 188 orang mendaftarkan diri menjadi calon hakim adhoc.
Sobandi menerangkan, 57 pendaftar, berminat menjadi hakim adhoc di tingkat pertama. “Dengan komposisi 16 pendaftar perempuan, dan 41 pendaftar laki-laki,” sambung Sobandi.
Sedangkan para pendaftar di level banding sebanyak 38 orang dengan komposisi 5 perempuan dan 33 laki-laki. Selanjutnya, ada 36 pendaftar di tingkat PN sekaligus PT. “Dengan komposisi 8 pendaftar perempuan dan 28 pendaftar laki-laki,” ujar Sobandi.
Namun dari seluruh peserta yang mendaftar, tersaring secara administrasi menjadi 131 orang. Sobandi menjabarkan, sebanyak 58 orang dari advokat. Sedangkan dari kalangan akademisi 15 orang. Para pelamar hakim HAM adhoc juga ada yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) 9 orang, purnawirawan TNI 8 orang, serta 7 mantan hakim dan profesi lainnya.