Selasa 05 Jul 2022 18:26 WIB

Dodi Reza Alex Divonis Hukuman Enam Tahun Penjara

Terdakwa dinilai terbukti dalam kasus suap pengerjaan empat proyek Dinas PUPR.

Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut Dodi yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) itu membantah menerima fee sebesar Rp2,9 miliar dalam kasus proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp19,8 miliar.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut Dodi yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) itu membantah menerima fee sebesar Rp2,9 miliar dalam kasus proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp19,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama enam tahun. Dodi Reza divonis atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.

Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang. "Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman enam tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal, Selasa (5/7/2022) sore.

Baca Juga

Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1,16 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, yang bila tidak mencukupi, dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim.

Sedangkan, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement