REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Erini Mutia Yufada. Penyidik KPK mengonfirmasi penghasilan Dodi selaku kepala daerah Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penghasilan tersangka DRA selaku bupati," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/10).
Pemeriksaan terhadap Erini Mutia Yufada dilakukan pada Senin (25/10) di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) dan kawan-kawan.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh saksi. Dia melanjutkan, KPK juga memintai keterangan terkait berbagai barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik berkenaan dengan perkara dimaksud.
Sementara, Erini Mutia Yufada tidak berkomentar apapun saat meninggalkan gedung Merah Putih usai diperiksa penyidik KPK. Dia tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media berkenaan dengan perkara yang menjerat suaminya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan Herman Mayori serta Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa.
Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.
Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.