Selasa 05 Jul 2022 18:00 WIB

KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU Tahapan Pendaftaran Parpol

Revisi UU Pemilu dibutuhkan mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Papua.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memasukkan soal daerah otonomi baru dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Rencananya PKPU tersebut akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR pada Kamis (7/7/2022).

"Dalam rancangan PKPU kami tidak memasukkan klausul yang berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU adalah pelaksana undang-undang," kata anggota DPR Idham Holik di Jakarta Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Hal itu, lanjut dia, karena dalam UU Pemilu, daerah yang tertera masih berjumlah 34 provinsi, sedangkan tiga daerah otonomi baru belum masuk dalam UU Nomor 7/2017. "Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.

Ia mengatakan revisi UU atau perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Rancangan undang-undang ataupun perppu nantinya menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.

"Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum," kata dia.

Menurut dia, jika daerah otonomi baru dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi undang-undang atau perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD. "Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bicara tentang penyelenggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada 11 tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan, tahapan pencalonanuntuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022-25 November 2023," kata dia.

KPU akan menunggu undangan pemerintah dan DPR jika ingin membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau merevisi undang-undang untuk Undang-undang Pemilu. "Nanti kami tunggu surat dari pemerintahatau undangan dari DPR dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement