Selasa 05 Jul 2022 16:01 WIB

Mahfud Tegaskan Substansi UU Pemilu akan Ditambah Usai DOB Papua Disahkan

Pemerintah masih menunggu RUU DOB Papua diundangkan terlebih dahulu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai bentuk payung hukum yang tepat terkait dampak elektoral usai pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Mahfud menyebut, substansi aturan yang sudah ada tidak akan diubah.

"Jika berpedoman pada kesepakatan legislatif, pemerintah dan DPR jelas bahwa kita takkan mengubah substansi UU Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, tentang persyaratan pencalonan dan jadwal pemilu serentak tahun 2024," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Namun, lanjutnya, karena adanya DOB baru, maka perlu pernambahan substansi baru tanpa mengubah substansi lama. Yakni tentang bagaimana mengatur pengisian legislatif pusat serta legislatif provinsi dari dan di DOB, seperti anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Mahfud menjelaskan, semua itu harus diatur dengan bentuk hukum selevel undang-undang. Aturan tersebut bisa dengan legislative review dalam bentuk undang-undang, bisa juga dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang selanjutnya diuji dengan political review.

"Kita sedang mempertimbangkan bentuk instrumen hukum tersebut, termasuk usul dari beberapa anggota DPR yang meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu," jelas dia.

"Jadi substansi UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan diubah, tetapi akan ditambah karena ada penambahan provinsi," imbuhnya.

Mahfud menambahkan, saat ini pemerintah pun sedang menunggu agar RUU tentang tiga DOB Papua tersebut diundangkan lebih dulu. "Setelah itu baru kita bahas tentang payung dan bentuk hukumnya," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement