Kamis 09 Jun 2022 17:02 WIB

IPW: Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta Pantas Dipecat

IPW menilai pelaku penganiayaan itu pantas dicopot dari Korps Bhayangkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma yang merupakan anak dari Komisaris Utama (Komut) Bank Jatim oleh oknum anggota kepolisian. IPW menilai pelaku penganiayaan itu pantas dicopot dari Korps Bhayangkara. 

Sugeng memandang oknum polisi itu sudah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Kepastian itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY dengan memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR. 

Baca Juga

"Anggota polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri," kata Sugeng kepada Republika.co.id, Kamis (9/6). 

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri," ujar Sugeng. 

Sugeng juga mengingatkan institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. 

"Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri," ucap Sugeng.

Selain itu, Sugeng mengungkapkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 3 Juni 2022, saat Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar  pukul 23.30 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB hari Sabtu, 4 Juni 2022, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang yang bernama Carmel, dan berujung pada perkelahian di depan parkiran Holywings. 

Saat itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. "Dalam kejadian itu, Bryan Yoga dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat," ungkap Sugeng. 

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan dan Albert masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan. 

"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," tegas Sugeng. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement