REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengkritik pedas eks terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Menurutnya, keputusan tersebut sebenarnya menjadi bumerang bagi Korps Bhayangkara.
Denny menyayangkan lemahnya semangat anti korupsi bahkan di kalangan penegak hukum seperti Polri. Padahal polisi seharusnya menjunjung tinggi sikap anti korupsi.
"Itulah masalahnya ketika semangat anti korupsi masih menjadi permainan, bahkan di institusi penegak hukum seterhormat polisi sendiri," kata Denny kepada Republika, Rabu (1/6).
Denny meyakini isu AKBP Brotoseno ini akan menghantam Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sebab publik akan menganggap Kapolri membiarkan anak buahnya yang bermasalah tetap aktif di kepolisian.
"Kasihan Pimpinan Polri akan dianggap tidak serius dalam komitmen pemberantasan korupsinya, karena masih permisif alias mentoleransi perilaku koruptif melalui sikap tidak tegas kepada Brotoseno tersebut," ujar Denny.
Denny menyinggung keaktivan AKBP Brotoseno di Polri justru merugikan nama baik kepolisian itu sendiri. "Tentunya Brotoseno ini sebenarnya malah merusak marwah Polri karena berstatus mantan terpidana korupsi," lanjut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Atas dasar itulah, Denny meminta pimpinan Polri kembali meninjau status AKBP Brotoseno. Ia berharap pimpinan Polri memaknai Hari Lahir Pancasila pada hari ini sebagai momentum menegakkan sikap anti korupsi.
"Di hari Pancasila 1 Juni ini, kita harus pastikan Pancasila bukan hanya ramai dalam orasi, tetapi mewujud dalam aksi nyata anti korupsi. Pancasila harusnya adalah konsistensi anti korupsi untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera," tegas Denny.
Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berdalih hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.