Selasa 31 May 2022 13:21 WIB

ISESS: Kasus AKBP Brotoseno Bukti Lemahnya Hukum di Internal Polri

Kasus AKBP Brotoseno menjadi bukti hukum di internal Polri tak punya taring.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
AKBP Brotoseno (kedua kanan).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
AKBP Brotoseno (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mengkritisi mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. ISESS meminta, Mabes Polri tegas dalam menyikapi isu ini demi menjaga marwah Korps Bhayangkara.

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto memandang, petinggi Polri keliru dalam menindak AKBP Raden Brotoseno. Menurutnya, AKBP Raden Brotoseno pantas dicopot dari kepolisian karena terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan melakukan korupsi. 

"Secara umum, ini memang menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri. Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi bila itu menyangkut anggotanya ternyata terbukti disini," kata Bambang kepada Republika, Selasa (31/5). 

Bambang tak sepakat dengan alasan Polri tetap mempekerjakan AKBP Raden Brotoseno. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berdalih hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.

"Saya tidak paham standar kualitas dan pribadi yang dimaksud Kadivpropam," ujar Bambang. 

Bahkan, Bambang meragukan, apakah AKBP Brotoseno benar-benar telah menjalani masa hukuman penjara sesuai putusan pengadilan. Tercatat, AKBP Brotoseno dihukum pidana penjara lima tahun pada 2017 karena kasus suap. Brotoseno lantas bebas bersyarat pada 15 Februari 2020

"Apakah AKBP B (Brotoseno) benar sudah menjalani hukuman atau tidak seperti keputusan pengadilan? Artinya masyarakat pun juga bisa melihat fakta-fakta yang terjadi," ujar Bambang. 

Oleh karena itu, Bambang mendesak Polri tak lagi bermain retorika bila menyangkut pelanggaran pidana mantan anggotanya. Sebab, dia meyakini, Polri masih bisa mempekerjakan anggota yang belum pernah terjerat kasus korupsi. 

"Seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," tegas Bambang. 

Selain itu, Bambang menilai, kasus AKBP Brotoseno menjadi bukti hukum di internal Polri tak punya taring. Alhasil, ia tak heran bila pelanggaran anggota kepolisian terus berulang. 

"Ini juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," ucap Bambang. 

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement