REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mempertanyakan sikap Mabes Polri yang tak memecat mantan terpidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno. Apalagi, tidak ada parameter yang pasti terkait perilaku baik yang dilakukannya kepada kepolisian.
"Prestasinya kaya apa kok bisa dimaafkan? Perilakunya baiknya kayak apa kok masih bisa dimaafkan? Aturan mainmu (Polri) seperti apa?" ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5).
Ia mengungkapkan, Komisi III akan menggelar rapat dengan Polri pada pekan depan. Kemungkinan besar, persoalan Brotoseno akan dibahas dalam rapat tersebut untuk mempertanyakan alasan Polri tak memecat mantan terpidana kasus korupsi itu.
"Polri yakin bahwa itu masih dapat diperbaiki, begitu nih asumsinya. Tentu dalam hal ini mereka punya aturan sendiri. Sebagai anggota DPR sekarang, sebagai pimpinan Komisi III tentu nanti dalam rapat akan kita pertanyakan," ujar Bambang.
Mabes Polri menjelaskan alasan mantan terpidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno, masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas, dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.
Hal tersebut, yang menurut hasil sidang etik, dan profesi Polri, membuang keputusan pemecatan, terhadap Brotoseno. Meskipun, kata dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bersalah Brotoseno.
“AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy, mengutip putusan sidang etik dan profesi terhadap Brotoseno.
Ferdy menerangkan, putusan sidang etik, dan profesi terhadap AKBP Brotoseno resmi diundangkan pada 13 Oktober 2020. Ada empat putusan penting terkait kasus etik, dan profesi terhadap mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Putusan pertama, menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanksi berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. Dengan putusan tersebut, kata Ferdy, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.
“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” begitu kata Irjen Ferdy.