Selasa 31 May 2022 05:07 WIB

Alasan Polri tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus suap saat menjadi penyidik KPK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
AKBP Raden Brotoseno.
Foto: Antara
AKBP Raden Brotoseno.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dian Fath Risalah, Rizky Suryarandika, Antara

Mabes Polri menjelaskan alasan mengapa mantan terpidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno, masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas, dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.

Baca Juga

Hal tersebut, yang menurut hasil sidang etik, dan profesi Polri, membuang keputusan pemecatan, terhadap Brotoseno. Meskipun, kata Ferdy, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Brotoseno. “AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” begitu kata Ferdy, mengutip putusan sidang etik, dan profesi terhadap Brotoseno.

Ferdy menerangkan, putusan sidang etik, dan profesi terhadap AKBP Brotoseno resmi diundangkan pada 13 Oktober 2020. Ada empat putusan penting terkait kasus etik, dan profesi terhadap mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Putusan pertama, menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. Dengan putusan tersebut, kata Ferdy, sidang etik, dan profesi, mewajibkan AKBP Brotoseno menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP. “Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri. Serta direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda, yang bersifat demosi,” begitu kata Irjen Ferdy.

Putusan Sidang KEPP, juga mempertimbangkan masa hukuman pidana dari PN Tipikor terhadap AKBP Brotoseno, yang sudah dijalani selama 3 tahun 3 bulan. “Selama menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) menjalaninya dengan berkelakuan baik,” begitu kata Irjen Ferdy. 

Putusan Sidang KEPP terhadap AKBP Brotoseno juga mempertimbangkan karier, dan kualitas kinerja sehingga tak berujung pada pemecatan, atau pemberhentian sebagai anggota Polri. “Atas putusan Sidang KEPP tersebut, AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KEPP yang dimaksud, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut,” begitu kata Irjen Ferdy. 

Kabar mengenai AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers mengatakan pihaknya pada awal Januadi 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Kurnia.

Berdasarkan data ICW, per tanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta atas perkara korupsi.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi PTDH. Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," katanya.

Kurnia berpendapat, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, hal ini terbilang janggal.

Kejanggalan itu, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavianpada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara," ujar Kurnia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement