Jumat 07 Jul 2023 18:30 WIB

Propam akan Periksa Polisi Berpangkat AKP yang Disebut Terkait Transaksi Rp 300 Miliar

Transaksi Rp 300 milar sebelumnya diungkap oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Tri Suhartanto dengan melakukan klarifikasi terkait transaksi senilai Rp 300 miliar. Transaksi dengan nilai fantastis itu sebelumnya diungkap oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan tersebut terbukti ada tindak pidana, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. "Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," tambah Sandi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta Divisi Propam Polri untuk menindaklanjuti kasus AKP Tri Suhartanto yang menjadi perhatian publik.

"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana, karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," katanya.

Sandi menambahkan, pemeriksaan AKP Tri Suhartanto masih berlangsung untuk memastikan transaksi Rp 300 miliar tersebut. Hasil klarifikasi akan disampaikan ke publik setelah pemeriksaan itu selesai.

"Ya, nanti kami akan minta perkembangan dari Propam seperti apa," kata Sandi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement