Jumat 07 Jul 2023 14:59 WIB

KPK Periksa Istri Andhi Pramono, Ditanya Soal Dugaan Pencucian Uang Sang Suami

Nurlina tak memberikan keterangan kepada wartawan ketika tiba di gedung KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Mantan kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono kini berstatus tersangka di KPK. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono kini berstatus tersangka di KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nurlina Burhanuddin, istri eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023). Dia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang suami.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca Juga

Nurlina pun telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan.

Selain Nurlina, KPK juga memeriksa Andhi hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah menjeratnya.

Namun, saat tiba di Kantor KPK, Andhi tak memberikan komentar soal pemanggilannya ini. Dia memilih bungkam dan langsung masuk ke lobi gedung.

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Dia diduga menerima uang gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah milik Andhi. Salah satunya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah ruko di Batam pada Selasa (6/6/2023). Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita tiga mobil mewah, yakni merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Tim penyidik KPK menduga mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di sebuah ruko tertutup.

Selain ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

 

photo
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement