Rabu 21 Jun 2023 16:11 WIB

Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon

Seorang tukang bubur bernama Wahidin membayar Rp 310 juta untuk masuk polisi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan AKP SW dipecat dan dipidana.
Foto: Humas Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan AKP SW dipecat dan dipidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Barat memecat dan mempidanakan AKP SW. AKP SW diduga terlibat kasus penipuan tukang bubur yang anaknya dijanjikan masuk polisi dengan membayar Rp 310 juta.

"Saya perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat, dan dipidanakan. Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata Sigit saat memberikan pengarahan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang disiarkan melalui kanal YouTube STIK Polri di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Sigit mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main-main dengan rekrutmen anggota Polri. "Sanksi tegas akan diberikan. Selain itu, Polri membutuhkan anggota yang perekrutannya dengan benar," kata Kapolri.

Namun, Kapolri masih mendengar ada kejadian transaksional proses rekrutmen anggota Polri yang melibatkan perwira polisi berpangkat AKP. Meskipun kasus itu terjadi pada tahun lalu, ditegaskan oleh Kapolri bahwa kasus tersebut diproses secara tegas dan pelaku diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidanakan.

"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main. Saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu baru diproses sekarang, melibatkan pangkat AKP," ujar Sigit.

Ancaman sanksi tegas Kapolri...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement