Rabu 10 May 2023 10:49 WIB

Kritik WA Yanduan Propam Polri, Pengamat: Kalau Mengadu tak Ditindaklanjuti Sama Saja

Perbaikan Polri semestinya tidak sporadis, tapi dari formasi hingga sistem.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Mabes Polri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melaunching Whatsapp Pelayanan Aduan (WA Yanduan). Tujuan dibuatnya WA Yanduan sama dengan aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi. Keduanya dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan pengaduan. 

"Bukankah Dumas itu sudah ada sejak Kadivpropamnya Ferdy Sambo? Problem yang terjadi di kepolisian itu akarnya adalah minimnya kontrol, pengawasan dan akuntabilitas," ujar pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (9/5). 

Baca Juga

Selain itu, Bambang Rukminto juga mempertanyakan siapa yang melakukan kontrol dan pengawasan pada Propam? Kemudian bagaimana akuntabilitas terkait laporan masyarakat pada Propam? Menurut Bambang, kalau hanya melaporkan tanpa ada tindak lanjut akhirnya sama tidak ada yang berbeda, jadi seolah-olah ada. 

"Apakah reformasi yang diharapkan masyarakat pada kepolisiasn itu hanya dijawab dengan 'seolah-olah' saja?" tanya Bambang Rukminto.

Kemudian jika diluncurkannya WA Yanduan dinilai sebagai keseriusan reformasi Polri, kata Bambang Rukminto, maka selama tak ada perbaikan sistem, perubahan formasi maka sama saja. Sehingga pada akhirnya hanya bakal menggganti pejabat saja.

"Selama tak ada perbaikan sistem, perubahan formasi, ujung-ujungnya hanya akan ganti pejabat saja, perilakunya masih akan sama," kata Bambang Rukminto.

Menurut Bambang Rukminto, semestinya perbaikan pada institusi Polri tidak bisa dilakukan secara sporadis, tetapi harus gradual dan konsisten. Maka yang diperbaiki bukan hanya Propam saja tetapi sistem secara menyeluruh. Sebab jika melihat kasus yg terjadi pada Ferdi Sambo, tidak menutup kemungkinan bahwa Propam pun juga bagian dari masalah. 

"Ganti personel atau pejabat tak akan mengubah secara signifikan. Aturan-aturan sudah dibikin sedemikian rupa secara baik, tetapi implementasi di lapangan tentu tergantung pada personel," 

Maka dengan demikian, Bambang Rukminto mengatakan, fungsi kontrol dan pengawasan itu tak bisa diserahkan hanya pada internal saja. Tetapi justru negara harus menguatkan pengawasan eksternal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement