Senin 06 Nov 2023 13:11 WIB

Ini Alasan Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan permohonan ke MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan permohonan ke MK.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana. Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan permohonan ke MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wamenkumham Denny Indrayana dan pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengajukan permohonan pengujian formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Prof Denny memandang Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUUXXI/2023 tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga

Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada pokoknya setiap hakim (termasuk hakim MK) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil). 

"Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta diadili oleh Yang Mulia Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo (Presiden RI), hubungan tersebut terjalin akibat yang bersangkutan menikah dengan adik Presiden, Idayati," kata Denny dalam berkas gugatan yang diterima Republika pada Senin (5/11/2023). 

Denny memandang Putusan 90/PUU-XXI/2023 terbukti dijadikan dasar oleh Gibran mendaftarkan diri sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024. Padahal seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. 

"Dengan demikian, ketika Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," ujar Denny.

Sementara itu, Zainal meyakini apabila Anwar Usman mengundurkan diri dari perkara Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, maka hasil akhir putusannya akan berbeda. Zainal optimistis putusan akan menjadi “Menolak Permohonan Para Pemohon”.

"Karena akan terjadi komposisi 50:50, dimana 4 orang hakim MK menolak (termasuk 1 orang hakim menyatakan tidak dapat diterima) berbanding 4 orang hakim mengabulkan (termasuk 2 orang hakim menerima dengan concurring opinion)," ucap Zainal. 

Dalam kondisi seimbang tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (4) juncto Pasal 67 ayat (6) PMK 2/2023, maka putusan dimenangkan oleh dimana Wakil Ketua MK menjatuhkan pendapatnya. Sebab Anwar Usman selaku Ketua MK tidak terlibat dalam perkara. Wakil Ketua MK yakni Saldi Isra pada saat itu berada di posisi yang menolak Perkara 90/PUU-XXI/2023. 

"Oleh karena itu, apabila Anwar Usman taat pada hukum dan etika untuk mengundurkan diri, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak akan eksis," ucap Zainal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement