Senin 30 May 2022 19:35 WIB

Fraksi Demokrat Tolak RUU Papua Barat Daya

Demokrat menilai pemekaran wilayah membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Debby Kurniawan (kiri).
Foto: Istimewa
Debby Kurniawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pasalnya, pemekaran wilayah tentunya akan membutuhkan anggaran yang sangat besar selama pelaksanaannya.

"Proses persiapan pembentukan hingga penyelenggaraan DOB membutuhkan dana hingga triliunan rupiah. Padahal, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat, Debby Kurniawan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Pemerintah dan DPR juga diminta lebih mendengarkan suara aspirasi masyarakat Papua secara lebih mendalam tentang pemekaran wilayah. Karena prosesnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.

Di samping itu, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dari hasil evaluasi tersebut, dapat diketahui apakah pemekaran benar-benar merupakan hal yang urgen atau tidak.

"Termasuk juga mengetahui apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan rakyat Papua," ujar Debby.

Pembentukan provinsi baru juga perlu memperhatikan kondisi keuangan negara. Ia tak ingin negara akan semakin terbebani dengan defisit anggaran akibat pemekaran wilayah di Papua.

"Fraksi Partai Demokrat meminta RUU tentang Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya ini dikembalikan kepada pengusul. Sampai benar-benar mendapatkan masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Papua," ujar Debby.

Baleg telah menggelar rapat pleno harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Papua Barat Daya. Persetujuan dilakukan dengan keputusan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Kami meminta persetujuan kepada rapat, apakah hasil harmonisasi (RUU) Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dijawab setuju oleh peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal menjelaskan, pihaknya yang mengusulkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal tersebut dilakukan tanpa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan," ujar Syamsurizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement