REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada Selasa (10/5/2022), penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua pihak swasta, inisial LCW dan NS.
“Saksi-saksi yang diperiksa adalah LCW, dan NS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam sebaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat.
LCW, kata Ketut, diperiksa selaku penasihat kebijakan dan analisis pada PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Adapun NS, diperiksa selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.
“LCW, dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022,” sambung Ketut.
Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Salah satunya, adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), pejabat eselon-1 di Kemendag, yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag), Selasa (19/4/2022).
Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
Keempat tersangka tersebut, sejak ditetapkan pada Selasa (19/4/2022) sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari-Jaksel).