Selasa 26 Apr 2022 15:57 WIB

Temui Pimpinan DPR, MRP Desak Pembahasan Tiga RUU Provinsi Papua Ditunda

MRP meminta pembahasan pemekaran ditunda sampai ada putusan MK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mahasiwa berorasi saat mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso terebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Mahasiwa berorasi saat mengikuti aksi di Lingkaran Abe, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (1/4/2022). Akso terebut untuk menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua. Salah satu aspirasinya adalah meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga rancangan undang-undang. Ketiga RUU itu yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah.

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga

Adapun aspirasi kedua adalah terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, ia tak menyampaikan secara detail poin-poin apa saja yang disampaikan kepada Dasco terkait undang-undang tersebut.

"Oleh karenanya ini masalah yang sangat serius untuk di-pending, sampai pemerintah mencabut moratorium baru sekaligus," ujar Timotius.

MRP sendiri telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional orang asli Papua.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 6A Ayat 1b dan Ayat 2, Pasal 6A Ayat 1b dan Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Ayat 4, Pasal 38 Ayat 2, Pasal 59 Ayat 3, dan Pasal 68A, dan Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Otsus Papua bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, pemohon meminta agar MK menyatakan norma Pasal 6 Ayat 4 dan Pasal 6A Ayat 4 bertentangan dengan frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai ‘peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah perdasus dan perdasi Provinsi Papua’.

"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami (MRP), karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," ujar Timotius.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeklaim Papua merupakan provinsi yang paling mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Hal itu dikatakan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/4/2022).

"Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Kalau provinsi lain, Presiden (berkunjung) mungkin hanya dua-tiga kali, tapi ke Papua sudah empat belas kali," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers seperti disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/4/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement