Senin 25 Apr 2022 14:49 WIB

Republika.co.id Dicatut Hoaks 4 Poin Putusan MA Soal Vaksin Halal, Begini Faktanya

Salah satu hoaks yang disebar berbunyi, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Taman Lapangan Banteng, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (23/04/2022).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada warga di Taman Lapangan Banteng, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (23/04/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar sebuah pesan berantai dengan narasi yang menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 halaman) yang telah membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020. Isi hoaks tersebut mencantumkan tautan berita di Republika.co.id pada Jumat, 22 April 2022 berjudul 'Bunyi Lengkap Putusan MA yang Menangkan YKMI Soal Vaksin Halal'.

Bunyi pesan berantai yang masif disebar di Whatsapp Group tersebut berisi:

Baca Juga

Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sedia kala. Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan MA (MA) tersebut adalah keliru. Dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id terkait putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Pun di berita Republika.co.id berjudul 'Bunyi Lengkap Putusan MA yang Menangkan YKMI Soal Vaksin Halal', tidak ada keterangan aktivitas ibadah dan sekolah tak boleh dibatasi atau harus berjalan normal seperti sedia kala.

Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.

Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik. Dengan begitu, Kemenkominfo pun mengkategorikan pesan berantai berisi 4 poin putusan MA sebagai berita bohong. "Hoaks," demikian keterangan Kementerian Kominfo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement