Senin 18 Apr 2022 15:15 WIB

KPK Masih Bantah TWK Melanggar HAM terhadap Novel Baswedan Cs

KPK berdalih melakukan TWK sesuai prosedur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah dilakukan sesuai prosedur. Hal tersebut kembali disampaikan menyusul laporan pelanggaran HAM yang keluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

"Prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Meskipun, KPK mengaku menghormati laporan yang diterbitkan kemenlu AS. Laporan tersebut juga menyinggung pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Terkait hal tersebut, Ali mengatakan bahwa Lili telah mendapat sanksi.

Dia menjelaskan, penegakan kode etik itu sejalan dengan terbitnya UU nomor 19 tahun 2019. Dia melanjutkan, Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.

"Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK," katanya.

Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses TWK berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya, termasuk penyidik senior KPK saat itu, Novel Baswedan.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," kata laporan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement