Jumat 01 Oct 2021 06:17 WIB

Aktivis Makassar Ritual Tolak Bala Pemecatan 57 Pegawai KPK

Para pegiat antikorupsi meminta Presiden Jokowi segera menghentikan polemik di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi menggelar ritual tolak bala bencana di depan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/9), malam. Aksi itu sebagai bentuk kritikan dan keprihatinan atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Aksi ini atas penolakan kami terhadap pemberhentian pegawai KPK, karena dinilai tidak sesuai aturan yang ada sesuai putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, dan Komnas HAM," kata Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Andi Haerul Karim di sela aksi.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tolak bala yang dilakukan itu  bertujuan agar bencana bisa segera hilang. Selain itu, agar 57 pegawai KPK yang dipecat bisa kembali bekerja. Sebab, mereka adalah pegawai yang berintegritas memberantas korupsi di Indonesia.

Haerul mengemukakan, untuk penyelesaian polemik di KPK hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang memiliki mandat tertinggi dalam mengeluarkan keputusan. Karena itu, harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi harus segara dikembalikan ke relnya.

"Seperti yang saya bilang tadi, sudah ada putusan. Jadi tidak ada alasan Presiden untuk tidak segera bertindak. Karena berdasarkan Undang-Undang KPK, keputusan berada pada ranah eksekutif, dan Presiden adalah pimpinan tertinggi dari eksekutif dan KPK saat ini," katanya.

Baca juga : Mualaf Peter: Hidayah adalah Anugerah Berharga

Pihaknya berharap, pimpinan KPK segera mengakhiri polemik yang terus berkembang di ranah publik. Hal itu penting agar agenda pemberantasan korupsi bisa kembali berjalan seperti dulu.

Aksi tersebut juga diwarnai lukisan mural kritikan atas kondisi lembaga anti rasuah saat ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement