Rabu 29 Sep 2021 18:36 WIB

Abraham Samad: Novel Cs Bukan Pencaker, Tapi Pejuang di KPK

Presiden Jokowi diminta segera mengangkat 57 pegawai menjadi ASN di KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad menegaskan, pegawai lembaga antirasuah bukan seorang pencari kerja (pencaker). Dia mengatakan, puluhan pegawai yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) itu merupakan orang yang berjuang melawan korupsi.

"Para pegawai yang diberhentikan itu bukanlah orang pencari kerja, tapi mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh," kata Abraham Samad di Jakarta, Rabu (29/9).

Dia menekankan, puluhan pegawai yang telah diberhentikan oleh pimpinan KPK itu merupakan warga negara yang selama ini tetap menjaga integritas KPK. Novel Baswedan dan rekan-rekan, kata dia, merupakan pegawai yang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Dia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil sikap tegas terkait polemik akibat TWK yang penuh dengan kecacatan administrasi. Dia mengimbau agar presiden Jokowi segera mengangkat 57 pegawai tersebut menjadi ASN di KPK. "Bukan ditempatkan dan di instansi lain," kata dia.

KPK resmi memecat 57 pegawai karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan menarik 57 pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri. Menurut dia, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan disetujui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement