REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri sampai hari ini belum terealisasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengeklaim, proses rekrutmen masih terhambat dengan proses pembuatan aturan internal dan lintas kementerian untuk mengangkat eks pegawai KPK itu menjadi ASN Polri.
“Bagaimana cara rekrutmennya? Itu masih dalam proses. Kemudian juga saat ini sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen tersebut,” ujar Rusdi, Rabu (10/11).
Pimpinan KPK memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, per 1 Oktober lalu. Padahal TWK itu telah berpolemik karena ditemukan sejumlah masalah dalam proses pelaksanaannya.
Investigasi yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM menemukan banyak kecacatan administrasi serta sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses TWK. Kedua lembaga negara itu merekomendasikan TWK tersebut tidak dijadikan dasar KPK dalam membuat kebijakan.
Rusdi mengatakan, rencana rekrutmen tersebut sebetulnya masih tetap berjalan. Hanya saja, perlu pengkajian seluruh aspek hukum dulu, termasuk dasar legalitas pengangkatan para mantan pegawai KPK itu untuk bergabung dengan Polri.
Pengkajian serta pembuatan dasar legalitas tersebut bukan saja dilakukan di internal Polri. Juga, kata dia, perlunya langkah serupa yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB).
“Semua sedang dipersiapkan. Sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat juga dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang di Polri, BKN, dan di Kemenpan RB,” ujar Rusdi.
Baca juga:
- KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Dodi Reza
- KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Lima Instansi
- KPK Hibahkan Aset ke Lima Instansi
Rusdi mengatakan, Polri belum dapat memastikan kapan kajian dan pembuatan payung hukum untuk rekrutmen tersebut bakal rampung. Namun, dia menyebut, komunikasi dan koordinasi lintas lembaga di Polri, BKN, dan Kemenpan RB saat ini sedang memastikan adanya dasar hukum yang pasti menyangkut peralihan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri itu.
“Ini sedang dibuat. Sehingga, apapun nanti yang dilakukan oleh Polri dapat juga dijaga legalitasnya,” kata Rusdi.
September lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghendaki agar 57 eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri. Bahkan, Kapolri menghendaki pengalihan eks pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK itu diangkat menjadi ASN dan ditempatkan pada divisi pemberantasan korupsi di internal Polri.
Keinginan Kapolri itu terucap saat polemik pemecatan 57 eks pegawai KPK karena tak lolos ujian tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut dilakukan di internal KPK sebagai syarat untuk menjadi ASN.
Listyo menyampaikan, pengalaman pegawai, penyelidik, maupun penyidik KPK dalam pemberantasan korupsi dapat memperkuat institusi kepolisian. Keinginan Kapolri itu pun sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akan tetapi, hampir dua bulan setelah rencana Kapolri itu, belum ada realisasi pengangkatan ataupun rekrutmen resmi yang dilakukan oleh Polri terhadap 57 eks pegawai KPK itu.
Padahal, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono pada Selasa (5/10), mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pertemuan berikutnya dengan para pegawai KPK. Pertemuan itu dijanjikan akan melibatkan sejumlah ahli.
Pertemuan itu, kata Argo, akan membahas rencana detail peralihan mereka menjadi ASN Polri. “Intinya bahwa kita nanti akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli-ahli,” ujar Argo.
Hal itu diungkapkan Argo setelah perwakilan dari 57 mantan pegawai KPK memenuhi undangan Mabes Polri pada Senin (4/10). Pertemuan tersebut digelar di ruang kerja Irjen Wahyu Widada, selaku Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (ASSDM) Biro Sumber Daya Manusia. Argo, selaku Kaidv Humas, juga ikut dalam pertemuan tersebut ditemani Kordinator Staf Ahli (Kosahli) Polri.
Dalam pertemuan tersebut, Argo mengatakan, pihaknya kembali menawarkan permintaan Kapolri tersebut. Pihak Polri, kata Argo, juga mendengarkan pandangan para mantan pegawai KPK dan keluh-kesah mereka terkait pemecatan dari KPK.
Karena pertemuan tersebut adalah perjumpaan awal, belum ada kesimpulan apa pun. Tetapi Argo mengatakan, pertemuan tersebut sebagai langkah awal untuk mengajak 57 mantan pegawai itu bersedia menjadi ASN Polri. “Dari pertemuan itu, mereka mengapresiasi apa yang menjadi harapan Bapak Kapolri,” ujar Argo.
Mantan pegawai KPK Hotman Tambunan saat itu membenarkan adanya keinginan Mabes Polri melibatkan para ahli dalam rencana perekrutan tersebut. "(Pembicaraan) menyebutkan sekarang Polri sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Menpan RB dan BKN," kata Hotman, Selasa (5/10).
Mantan pegawai KPK lainnya, Farid Andhika, saat itu mengakui para mantan pegawai KPK masih menimbang tawaran Kapolri tersebut. Mereka juga ingin meminta pendapat dari Komnas HAM dan Ombudsman terkait rencana tersebut.
Pegawai ingin mengetahui apakah perekrutan ini tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, dan putusan Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Rekomendasi sejumlah lembaga tersebut menyerahkan tindak lanjut polemik TWK menjadi kewenangan pemerintah. "Kami sudah menyampaikan permintaan untuk audiensi, masih menunggu konfirmasi," katanya.