Rabu 29 Sep 2021 17:13 WIB

Alasan Polri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Dipertanyakan

Wacana penarikan tersebut dikhawatirkan memunculkan masalah baru yang berlarut.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Suparji Ahmad
Foto: istimewa/doc pribadi
Suparji Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Menurutnya, hal tersebut harus dianalisa dengan benar apakah menyelesaikan masalah pegawai KPK yang diberhentikan karena tes wawasan kebangsaan (TWK) atau tidak.

"Pertama dasarnya dihargai upaya penyelesaian masalah pegawai KPK ini. Namun, patut dilakukan analisa tentang langkah tersebut. Sudah dalam prosedur atau belum. Akan mampu menyelesaikan masalah? Apa alasannya? Tentu KPK dan Polri berbeda. Bagaimana mereka adaptasi dan pekerjaan mereka? harus dipikirkan si ini," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/9).

Ia mempertanyakan munculnya keputusan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN Polri. Hal ini, kata dia, harus dijelaskan oleh pemerintah. Pasti banyak masyarakat yang bertanya 56 pegawai tersebut tidak lulus, tapi bisa dipindahkan di Polri.

"Ini bisa jadi pertanyaan juga ya. Kenapa kalau tidak lulus TWK. Tapi bisa dipindahkan di Polri. Ini harus dijelaskan ya," ujar dia.

Ia menambahkan, jangan sampai persoalan ini kembali berlarut-larut. Maka dari itu, harus dilihat nanti 56 pegawai KPK menerima penarikan itu atau tidak. "Jangan sampai ini jadi masalah lagi harus ada penyelesaian antara pemerintah dan 56 pegawai KPK ini," kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (28/9), menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut dia, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement