REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Polri yang menyebutkan adanya sebagian dari mereka yang sudah menerima tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Giri Suprapdiono, salah satu wakil dari para mantan KPK itu mengatakan, dari komunikasi bersama pecatan KPK lainnya, belum ada kesimpulan menerima ataupun menolak ajakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.
“Setahu saya, belum ada sikap dari kami secara resmi,” ujar Giri lewat pesan singkatnya, Selasa (12/10).
Dikatakan Giri, perjumpaan dengan Polri sementara ini baru membincangkan soal masalah-masalah yang dihadapi oleh para eks KPK dan polemik tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang mendepak 57 pegawai, penyelidik, dan penyidik dari korps pemburu koruptor itu. Ungkapan Giri tersebut berbeda dengan yang disampaikan Mabes Polri.
Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan pada Senin (11/10), menyampaikan, sudah ada pertemuan antara pihaknya dengan perwakilan eks KPK pada Senin (4/10). Dari pertemuan tersebut, sudah ada sebagian dari para eks pegawai KPK yang menerima tawaran Kapolri untuk direkrut menjadi ASN Polri.
“Sudah ada perwakilan dari mereka, dan sebagian dari mereka yang juga akan menerima apa yang ditawarkan Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/10).
Ramadhan belum mau membeberkan dari 57 itu siapa-siapa saja yang menerima tawaran menjadi ASN Polri itu. Akan tetapi, kata Ramadhan, dari yang menerima, tak semuanya memang akan bertugas sebagai penyelidik, maupun penyidik di Polri.
“Eks pegawai KPK bukan penyidik semua. Maka akan disesuaikan,” terang Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penerimaan sebagian eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri sebagai langkah yang positif. Ia memastikan akan ada pertemuan lanjutan antara Polri dan perwakilan eks pegawai KPK. “Jadi pertemuan itu akan dilanjutkan dengan kerja, dan proses,” ujar Ramadhan.
Selain akan tetap berkordinasi dengan para mantan pegawai KPK itu, kata Ramadhan, tim sumber daya manusia (SDM) Polri, juga melanjutkan kordinasi lintas kementerian. Perekrutan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, membutuhkan dasar dan persetujuan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rencana pengangkatan 57 eks KPK menjadi ASN Polri itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bulan lalu. Rencana tersebut sebagai respons atas pemecatan 57 orang itu dari KPK lantaran tak lolos TWK. Tes TWK tersebut, dilakukan oleh KPK bersama BKN untuk pengangkatan para pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan mandat UU KPK 19/2019.
Akan tetapi, status tak lolos TWK tersebut membuat 57 anggota KPK itu dipecat. Padahal, menengok nama-nama mereka yang dipecat, terdapat sejumlah penyelidik maupun penyidik kasus-kasus mega skandal kasus korupsi.
Kapolri, dalam tawarannya itu mengatakan, 57 eks KPK tersebut punya latar belakang yang mumpuni untuk memperkuat divisi antikorupsi di Polri. Ketimbang tak ada lagi pengabdian, ia menawarkan agar 57 eks KPK itu bergabung menjadi ASN Polri.