REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Dua dari enam tersangka bernama Muhammad Bagja dan Komar telah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor pada Selasa (12/4/2022).
Sementara keempat tersangka lainnya, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Jajaran Polda Metro Jaya meminta agar keempatnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.
“Empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos hari ini untuk segera menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kedua tersangka yang sudah ditangkap tengah dilakukan pendalaman. Termasuk mencaritahu apa motif para tersangka melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ade Armando tersebut. Namun, ia memastikan kedua pelaku yang ditangkap bukan dari kalangan mahasiswa.
“Dari data yang sudah kami himpun dari dua orang yang sudah diamankan ini statusnya wiraswasta, bukan mahasiswa,” kata Tubagus.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Ade Armando bersama rekan-rekannya datang ke tempat massa demonstrasi untuk melakukan peliputan atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten YouTube dan media sosial. Namun tanpa diduga Ade Armando dikeroyok dan dipukuli oleh sejumlah orang tak dikenal sampai babak belur.
"Tujuannya untuk membuat konten YouYube dan media sosial Gerakan PIS," terang Sekjen PIS bernama Nong Darol Mahmada dalam keterangannya.