Sabtu 09 Apr 2022 19:00 WIB

7 Rekomendasi IPW Soal Penanganan Kejahatan Remaja Selama Ramadhan

IPW prihatin kejahatan oleh remaja marak terjadi selama Ramadhan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, prihatin kejahatan oleh remaja marak terjadi selama Ramadhan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, prihatin kejahatan oleh remaja marak terjadi selama Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepolisian konsisten membasmi klitih, begal, tawuran antargeng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar pada momen Ramadhan. Sebab tidak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia.  

Pertama, IPW meminta kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa harus ditindak tegas oleh Polri dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak. Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170.  

Baca Juga

"Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, yang dikutip Republika.co.id pada Sabtu (9/4/2022). 

Ketiga, IPW menganjurkan proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak. Sedangkan untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum. Keempat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut.  

"Kelima, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, melainkan terkait orang tua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, di samping perlunya pendidikan budi pekerti," ujar Sugeng.  

Keenam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten dikalangan anak remaja. 

IPW menyarankan anggota Polri masuk pada grup-grup whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi2 yg menjadi tempat mereka tawuran.  

"Ketujuh, patroli polisi yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja tanpa kepentingan jelas harus diintensifkan dan dibubarkan karena pengkonsentrasian massa anak-anak remaja atau dalam bentuk bergerombol adalah potensi menimbulkan chaos," ucap Sugeng.  

Dengan ketujuh langkah tersebut, IPW optimis perilaku-perilaku menyimpang para remaja di jalanan dapat dikendalikan dan angka kejadiannya bisa diturunkan sampai akhir 2022. Sebab IPW khawatir kejadian klitih di Polda DIY jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan  2020. 

"Pada 2021 ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Sugeng.    

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement