REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memanfaatkan momentum Bulan Ramadhan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Menurut Muhadjir, momentum ini didukung dengan diperbolehkannya mudik di Hari Raya Idul fitri oleh Presiden RI Joko Widodo, yang mana syarat perjalanan mudik bagi masyarakat harus telah vaksinasi lengkap dosis satu dan dua, serta vaksin booster dosis tiga.
"Jadi selama bulan puasa justru kita manfaatkan untuk menggencarkan vaksinasi, baik vaksin lengkap maupun booster. Sehingga mudah-mudahan mereka termotivasi untuk melakukan vaksin karena mereka akan mudik," ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Idul Fitri 1443 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19, di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Jumat (1/4).
Lebih lanjut, Menko PMK memaparkan, potensi mudik berdasarkan perhitungan survei dari Kemenhub sebanyak 79 juta warga. Karenanya, kata dia, hal itu harus dimanfaatkan untuk mendorong masyarakat secara sukarela melakukan vaksin sebagai syarat mudik.
Muhadjir mengungkapkan, rencananya sentra vaksinasi akan ditempatkan di masjid-masjid dan menyasar masyarakat yang melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid. "Kami sudah melakukan rapat membahas tentang bagaimana desain tekhnokratiknya agar momentum ibadah Ramadhan khususnya tarawih bisa dijadikan momen untuk melakukan vaksinasi yang masif," ujarnya.
Menko PMK mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan vaksinasi di masjid-masjid di Bulan Suci Ramadhan."Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkes, Polri, TNI, dan juga Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Dalam kesempatan rapat koordinasi turut hadir Menteri Perhubungan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Asisten Operasi Panglima TNI, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Kepala BMKG, Ketua Komite Keselamatan Transportasi, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian dan Lembaga, Para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota, Para Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Para Ketua dan Pimpinan Assosiasi Mitra Kementerian Perhubungan.