Kamis 24 Mar 2022 08:53 WIB

Kementerian PUPR Masih Hitung Kebutuhan Dana Bangun IKN

Anggaran pembangunan infrastruktur IKN diusulkan Rp 46 triliun ke Kemenkeu

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara seluas 6.671 hektare itu rencananya akan terbagi menjadi tiga klaster, yaitu klaster kawasan inti pemerintahan, klaster pendidikan, dan klaster kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menghitung kebutuhan dana pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan saat ini pembahasan masih dilakukan. 

 

Baca Juga

“(Kebutuhan dana) sedang kita detailkan. Nanti kalau saya bilang sekarang angkanya salah,” kata Zainal saat ditemui di kawasan Bogor, Rabu (23/3/2022). 

 

Zainal memastikan saat ini Kementerian PUPR masih terus melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk itu, Zainal menuturkan hingga saat ini proses masih terus berjalan.

“Kami juga menghitung jika ada penyesuaian, kita lakukan sejak awal. Sudah dilakukan, Allhamdulillah, teman-teman di Kementerian Keuangan sangat mendukung,” kata Zainal. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah mengusulkan anggaran pembangunan infrastruktur IKN Rp 46 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut akan digunakan untuk untuk pembangunan Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Gedung MPR DPR, fasilitas umum lainnya.

 

Basuki memastikan lalokasi dana IKN tidak akan membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Basuki menegaskan akan tetap menjaga amanah anggaran tersebut.

 

"Kami sebagai user, Insya Allah tidak dibebani lagi karena itu di luar DIPA. Kalaupun itu di-refocusing ke DIPA, saya akan jaga betul untuk kerakyatan ini,” tutur Basuki. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement