Selasa 08 Mar 2022 23:49 WIB

Syarat Negatif PCR dan Antigen tak Lagi Wajib di Bandara Ahmad Yani

Calon penumpang hanya menunjukan bukti vaksinasi lengkap.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aji Styawan
Sejumlah penumpang beraktivitas di area ‘check in’ atau konfirmasi tiket di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Calon penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, kini tidak wajib menunjukkan hasil rapid test PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan orang dalam negeri. Syaratnya, calon penumpang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, yaitu dosis pertama dan dosis kedua.

Otoritas bandara setempat telah memberlakukan ketentuan terbaru itu sesuai dengan kebijakan yang telah diambil oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan RI. "Kami telah memberlakukan ketentuan terbaru mengenai syarat pernalanan dalam negeri tersebut," kata General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto di Semarang, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Hal ini, jelas Hardi, menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022. Selain itu, juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Pada prinsipnya, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, selaku operator bandara tersebit, mendukung kebijakan terbaru dari Pemerintah tersebut. "Kebijakan tersebut sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dan telah disosialisasikan kepada masyarakat luas agar diketahui oleh publik," lanjutnya.

Kendati telah diberlakukan ketentuan baru tersebut, seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap menaati dan menjalankan disiplin protokol kesehatan selama berada di lingkungan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani. Selain itu, calon penumpang dan pengguna jasa bandara diimbau selalu menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum menuju ke bandara.

Hal ini guna mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian, pada saat petugas di bandara harus melakukan pengecekan kepada para calon penumpang transportasi udara. PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna bandara.

"Khususnya dalam mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan secara konsisten memelalui protokol kesehatan yang ketat di bandara," kata Hardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement